DENPASAR - Setelah menemui kuasa kuasa hukum Hie Khie Sin, Matheus Ramses R, SH.MH.MA, CMLC., yang berkantor Hukum Ramses Terry & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia.
Kini kita menghampiri Hie Khie Sin secara langsung. Memang terlihat raut wajah yang sepertinya punya kecewa yang besar terhadap apa yang dialaminya, mempertaruhkan apa yang telah dikerjakannya selama ini kepada agunan (pinjaman) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari, yang akhirnya habis dieksekusi.
Ia menceritakan pada tahun 2015 dirinya mendapatkan pinjaman pokok 13 milliar rupiah dari Bank BPR Lestari. Ia juga menerangkan bahwa dalam berjalannya waktu dirinya mengakui lancar membayar angsuran. Kemudian ia lanjut menceritakan bahwa pada tahun 2017 dirinya ada sebuah project pembangunan perumahan dan villa.
" Saya mencoba mengajukan kredit bulan April 2017, sebesar 3, 6 Milliar untuk menangani project saya. Tanpa pengetahuan saya pinjaman IL (Individual loans) sebesar 2 M dilunasi, sehingga uang project yang keluar dipakai untuk melunasi cicilan yang jatuh tempo 2025 sebesar 1, 7 milliar dan saya hanya bisa menarik uang 490 juta rupiah dan itu membuat saya gagal menjalankan project, " ungkap Khie Sin, Minggu (09/04/2023), di sebuah restauran, di Denpasar.
Ia mengaku dalam mengangsur tidak pernah ada masalah, tetapi masuk ke tahun 2018 karena situasi sepi, ia mengakui tersendat membayar pinjaman tetapi masih tetap mengangsur bunga pinjaman.
Berjalannya waktu tanggal 9 maret 2018 dirinya mengakui dipanggil ke Bank dan diberikan *Addendum NO. 200/PK/03/2018/AD01, yang menurut pengakuannya tidak dibacakan.
*Addendum merupakan lampiran dalam kontrak perjanjian yang berhubungan dengan kontrak utama terkait masalah lainnya.
Yang isinya permohonan kredit tambahan 1 milliar rupiah, yang dirinya akui tidak pernah ada keinginan menambah hutang lagi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Saat kredit itu cair pada tanggal 9 Maret 2018 yang memakai kredit itu adalah pihak Bank Lestari hanya tersisa 333 ribu rupiah, saya merasa aneh sekali, mengapa saya diberikan pinjaman lagi yang saya tidak bisa gunakan, saya sangat dirugikan, " keluhnya.
Itu semua membuat pinjamannya membengkak yang mengakibatkan mendapat peringatan SP 1, SP 2 yang diakuinya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yang ia ceritakan adalah pihak Bank hadir ketempat jaminan untuk memasang banner bahwa tanah dan bangunan ini dalam pengawasan bank.
" Datang 5 sampai 6 orang, lalu saya menanyakan kebetulan itu rumah kakak saya yang didatangi dan saya menanyakan apakah SP 1 dan SP2 boleh melakukan itu, " sesalnya yang sudah menjalin hubungan dengan BPR Lestari selama 5 tahun.
Ia mengatakan sangat malu dengan kejadian itu terhadap pihak keluarga, pada saat itupun diakuinya masih membayar cicilan bunga pinjaman. Kemudian ia mendapatkan addendum kembali dengan perjanjian Addendum No. 630/ PK/06 /2019 / AD03 sebesar Rp 2.500.000.000, - untuk
modal kerja.
" Apalagi saya sudah dapat SP 1, SP 2, SP 3, kalau saya mengajukan tentu harus memenuhi persyaratan wajib seperti Laporan keuangan, rekening Koran, tambahan sertifikat untuk jaminan, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di dalam perbankan, dimana saya sudah tidak mampu bayar bunga bank dan pokok pinjaman bisa dapat tambahan kredit sebesar Rp2.5 milliar "
" Harusnya itu bisa saya ambil, lucunya saya lihat di rekening koran hari itu dihabiskan "
Ia juga mengakui tidak membaca addendum yang disodorkan itu, disana dikatakan bahwa dirinya memohon meminta tambahan kredit yang hal itu juga ditolaknya.
" Saya berharap kejadian ini bisa disikapi seadil - adilnya "
Menghubungi pihak BPR Lestari Senin 10 April 2023, pihak keamanan bank memberikan kami secarik kertas yang berisikan nomer dari Marketing Komunikasi Bank BPR Lestari.
Markom atau Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) Lily menerangkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan siaran pers resmi untuk menjawab semua itu, yang ditayangkan 13 Maret 2023 lalu.
Klik untuk link siaran pers BPR Lestari
Disana dikatakan bahwa pemberitaan yang beredar dari beberapa media online terkait pihak BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan kejahatan perbankan dibantahnya.
" Kami sampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif, " sebutnya didalam pers rilis tersebut.
Pelaporan yang dilakukan ke Mabes Polri dikatakannya juga sama dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Bali.
" Di samping itu, secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby. Beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam pemberitaan pun banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan " (Ray)